Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun

jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana PNS.
Dalam hal kesejahteraan, perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS ialah berkaitan dengan hak di masa pensiun.
PNS saat pensiun masih menerima gaji pensiunan yang diterima bulanan.
Berbeda dengan PNS, pensiunan PPPK tidak mendapatkan apa-apa.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengungkapkan bahwa sudah banyak anggotanya yang sudah pensiun dan tidak mendapatkan apa pun.
Bahkan, asuransi kesehatan mereka juga langsung diputus, begitu masuk usia pensiun.
"Jaminan kesehatan mereka, bahkan langsung terputus. Ini real terjadi di lapangan sekarang," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (28/2).
Melihat kondisi tersebut, AP3KI berharap kepada pemerintah agar honorer yang sudah ASN PPPK bisa mendapatkan pensiun.
Meski termasuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, nasib pensiunan PPPK ternyata berbeda dengan pensiunan PNS.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak