Begituan di Halte Bus, Mbak MA Terancam Dipenjara Berapa Lama?

jpnn.com, JAKARTA - Wanita berinisial MA (21) kini harus mendekam di sel tahanan karena telah melakukan tindak asusila bersama seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
MA ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (22/1) malam. Sementara, pelaku pria masih diburu polisu hingga kini.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan bahwa MA hanya diberi upah senilai Rp 22 ribu usai melakukan tindak asusila dengan pelaku pria.
Kepada polisi, MA mengaku melakuka tindakan tidak senonoh itu secara sadar dan terpengaruh minuman beralkohol.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," kata Ewo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Dibayar dengan nilai tersebut, MA memberikan layanan tindak asusila oral kepada pelaku pria.
Ewo menambahkan, atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum.
"(Ancamannya) dua tahun delapan bulan (penjara)," ujar Ewo.
BERITA TERKAIT
- Yakin Vaksinasi dan PPKM Mikro Bisa Menekan Kasus Covid-19 di Indonesia
- Twit Pertama di Twitter Dilelang, Mau Tahu Nilai Penawarannya?
- Kejagung Blokir 2.323 Sertifikat Tanah Milik 7 Tersangka Korupsi Asabri
- Aziz Yanuar Kabarkan Kondisi Terkini Gus Nur di Tahanan, Termasuk soal Makanan
- Gerard Pique Kenapa Lagi nih?
- Senam Jadi Salah Satu Hiburan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet