Begituan di Halte Bus, Mbak MA Terancam Dipenjara Berapa Lama?

jpnn.com, JAKARTA - Wanita berinisial MA (21) kini harus mendekam di sel tahanan karena telah melakukan tindak asusila bersama seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
MA ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (22/1) malam. Sementara, pelaku pria masih diburu polisu hingga kini.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan bahwa MA hanya diberi upah senilai Rp 22 ribu usai melakukan tindak asusila dengan pelaku pria.
Kepada polisi, MA mengaku melakuka tindakan tidak senonoh itu secara sadar dan terpengaruh minuman beralkohol.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," kata Ewo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Dibayar dengan nilai tersebut, MA memberikan layanan tindak asusila oral kepada pelaku pria.
Ewo menambahkan, atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum.
"(Ancamannya) dua tahun delapan bulan (penjara)," ujar Ewo.
MA (21), wanita yang melakukan tindak asusila di muka umum dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di muka umum, simak selengkapnya.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk