Begituan di Halte Bus, Mbak MA Terancam Dipenjara Berapa Lama?

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap MA guna mengetahui identitas pelaku pria sekaligus untuk mengungkap motif melakukan tindak asusila di halte bus.
Sebelumnya diberitakan, aksi sejoli mesum di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) dini hari, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum di dalam halte bus.
Adapun dalam video, sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.
"Pak, di hotel saja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perekam video kepada sejoli itu.
Terkait hal tersebut, polisi langsung turun tangan hingga akhirnya dapat menangkap salah satu pelaku itu. (cr1/jpnn)
MA (21), wanita yang melakukan tindak asusila di muka umum dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di muka umum, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk