Begituan di Halte Bus, Mbak MA Terancam Dipenjara Berapa Lama?

Begituan di Halte Bus, Mbak MA Terancam Dipenjara Berapa Lama?
MA (tengah), wanita yang viral karena melaukan tindak asusila di muka umum saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap MA guna mengetahui identitas pelaku pria sekaligus untuk mengungkap motif melakukan tindak asusila di halte bus.

Sebelumnya diberitakan, aksi sejoli mesum di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) dini hari, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum di dalam halte bus.

Adapun dalam video, sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.

"Pak, di hotel saja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perekam video kepada sejoli itu.

Terkait hal tersebut, polisi langsung turun tangan hingga akhirnya dapat menangkap salah satu pelaku itu. (cr1/jpnn)

MA (21), wanita yang melakukan tindak asusila di muka umum dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di muka umum, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News