Begituan di Halte Bus, Mbak MA Terancam Dipenjara Berapa Lama?
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap MA guna mengetahui identitas pelaku pria sekaligus untuk mengungkap motif melakukan tindak asusila di halte bus.
Sebelumnya diberitakan, aksi sejoli mesum di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) dini hari, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum di dalam halte bus.
Adapun dalam video, sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.
"Pak, di hotel saja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perekam video kepada sejoli itu.
Terkait hal tersebut, polisi langsung turun tangan hingga akhirnya dapat menangkap salah satu pelaku itu. (cr1/jpnn)
MA (21), wanita yang melakukan tindak asusila di muka umum dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di muka umum, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Tak Seperti Anies, Heru Budi Mampu Lanjutkan Warisan Jokowi di Jakarta
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Tolak Rencana Kerja Normatif, Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Tuntaskan Macet dan Banjir
- Kaesang Maju Pilkada DKI? NasDem Bilang Begini
- Kaesang Punya Modal Maju Pilgub DKI Jakarta