Begituan di Semak-Semak, Cowok Kabur, Pacar Digarap Pria Lain

Begituan di Semak-Semak, Cowok Kabur, Pacar Digarap Pria Lain
Hidayat. Foto: ACHMAD MUNDZIRIN/RAKYAT KALBAR/JPNN

Dia dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 “Tersangka sudah ditahan. Sementara barang bukti berupa pakaian korban juga sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Agus. (zrn)


FR benar-benar pria yang keterlaluan. Dia langsung kabur setelah melakukan perbuatan asusila dengan kekasihnya, FDH di semak-semak di belakang Pasar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News