BEI Usulkan Penghapusan Pajak Dividen

BEI Usulkan Penghapusan Pajak Dividen
BEI. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak dividen investor program Yuk Nabung Saham.

Pengajuan penghapusan pajak itu dilakukan untuk menarik minat investor ritel di pasar modal.

Saat ini, pajak dividen investor ritel mencapai 15 persen dari total dividen.

Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan menyatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji kategori investor yang layak mendapatkan fasilitas penghapusan pajak dividen.

”Mungkin bisa investor yang nabung saham sampai lima tahun. Investasinya belum kami tentukan, misalnya, maksimal Rp 5 juta per bulan atau Rp 100 juta secara akumulasi setahun,” ujarnya di sela-sela diskusi bertema Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi bagi Karyawan Emiten Melalui Program Yuk Nabung Saham di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Nicky, jika pemerintah bersedia menghapus pajak dividen, pertumbuhan investor ritel akan semakin pesat.

Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik untuk berinvestasi secara konsisten.

Program Yuk Nabung Saham cukup mendongkrak peningkatan jumlah investor ritel.

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak dividen investor program Yuk Nabung Saham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News