Bejat! Dosen Universitas Jember 2 Kali Cabuli Keponakannya

Bejat! Dosen Universitas Jember 2 Kali Cabuli Keponakannya
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (tengah) saat menggelar konferensi pers tentang penahanan oknum dosen Unej yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, Kamis (6/5). Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditahan polisi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.

"Tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers, Kamis (6/5).

Aksi pelecehan seksual atau pencabulan pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir 2020.

Kemudian RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021. Korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.

Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.

Polisi akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News