Bejat! Dosen Universitas Jember 2 Kali Cabuli Keponakannya

jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditahan polisi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.
"Tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers, Kamis (6/5).
Aksi pelecehan seksual atau pencabulan pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir 2020.
Kemudian RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021. Korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.
"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.
Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.
Polisi akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti