Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya

Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya
Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya
CIBINONG -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan, terhadap NA (48), guru mengaji yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya. Putusan yang diberikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,  sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 ayat 2, Undang-undang Perlindungan anak,” kata, Hakim Ketua, Loise Betti Silitonga.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain karena perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korban merasa trauma berkepanjangan dan merusak masa depan korban. Sementara hal yang meringankan, selama menjalani masa persidangan, terdakwa kooperatif dan berterus terang.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasehat hukum, mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

CIBINONG -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News