Bekas Caleg NasDem Ini Didakwa Korupsi Rp 43,3 di Proyek Pembangkit

Bekas Caleg NasDem Ini Didakwa Korupsi Rp 43,3 di Proyek Pembangkit
Bekas Caleg NasDem Ini Didakwa Korupsi Rp 43,3 di Proyek Pembangkit

Hal itu mengacu pada pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News