Bekas Napi Kasus Pelecehan Seksual akan Dipasangi Chip

Bekas Napi Kasus Pelecehan Seksual akan Dipasangi Chip
Badrodin Haiti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Polri menanggapi keinginan pemerintah pusat perihal memberi tekanan pada pelaku pelecehan seksual pada anak. 

Salah satunya yaitu dengan memasang chip kepada bekas narapidana kasus tersebut, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). 

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, pemasangan chip pada bekas narapidana penting dilakukan. "‎Di beberapa negara, orang yang sudah bebas itu dikasih chip tertentu. Jadi orang yang bisa membahayakan anak-anak diberikan gelang kaki chip," kata dia di gedung PTIK, Jakarta, Kamis (12/5).

‎Pemasangan chip pada bekas narapidana kasus pelecehan seksual anak diharapkan terus terpantau. Sebab, jelas Badrodin, pelaku kejahatan biasanya berpeluang mengulangi kesalahan yang sama.

"Nanti bisa dimonitor di kantor polisi, dia pergi ke mana. Kalau yang bersangkutan sudah mendekati tempat anak-anak. Polisi sudah ada di sekitar itu," terangnya.

Sebelumnya, usai rapat terbatas yang digelar di kompleks Istana Merdeka, pada Rabu (11/5), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.

Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. "Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara," kata Yasonna. (mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News