Audit BPK, Kunker DPR Potensi Rugikan Negara Rp 945 M

Audit BPK, Kunker DPR Potensi Rugikan Negara Rp 945 M
Surat Fraksi PDI Perjuangan DPR terkait kunker. Foto: Fathra N Islam/JPNN


JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000, akibat kunjungan perseorangan anggota DPR RI.

Hal ini terungkap dari surat Fraksi PDI Perjuangan DPR ditujukan kepada seluruh anggotanya tertanggal 10 Mei 2016. Dalam surat itu, fraksi terbesar di Senayan itu meminta seluruh jajarannya menyetorkan laporan pertanggungjawaban kunker.

Alasannya selain sesuai tata tertib dewan, juga karena ada surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada seluruh fraksi tentang diragukannya keterjadian kunker perorangan anggota dewan, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian.

Surat fraksi sekaligus soal potensi kerugian itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.

"Benar. Jadi begini, BPK melakukan audit dan melakukan uji petik, sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Hendrawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/5).

Menurut politikus senior PDIP tersebut, pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi. Apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak.

"Kadang-kadang ada foto yang sama digunakan berkali-kali. Menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai. Itu bukan untuk PDIP, seluruh fraksi. PDIP dalam rapat Jumat terakhir sebelum reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi," jelasnya.

Diakuinya, melalui surat fraksi yang ditandatangani sekretaris Bambang Wuryanto, mengingatkan supaya laporan kegiatan kunker perseorangan dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News