Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian
Sabtu, 25 Januari 2020 – 17:04 WIB

Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy bersama petani. Foto: Humas Kementan
Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya. “Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung sikap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian dipidanakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan