Bekasi Larang Hiburan Malam, Termasuk Karaoke Keluarga

Bekasi Larang Hiburan Malam, Termasuk Karaoke Keluarga
Suasana di dalam Diskotek NZ tadi malam. Foto: pojoksatu

"Penutupan tempat hiburan kita urutkan dari paling depan sampai belakang dan secara bertahap yang akan kami tutup," cetus Hudaya lagi.

Hudaya juga memastikan, penutupan tempat hiburan malam bukan hanya yang ada di Kecamatan Cikarang Selatan tapi yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi.

"Semua tempat karaoke kita tutup karena di perda tidak mengecualikan, apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainnya, yah harus ditutup," tegasnya juga.

Sebagaimana diketahui, penutupan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan setelah usai sosialisasi.

Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menegaskan, penutupan tempat hiburan malam tersebut memang terpaksa dilakukan. Sebab, pemerintah daerah hanya melaksanakan amanah perda.

Apalagi masyarakat sudah menunggu sejak tahun lalu penertiban tempat hiburan tersebut. "Kami apresiasi pemerintah daerah dalam menegakan peraturan," terangnya singkat.

Sementara itu, Didit Susilo pemerhati Kebijakan Perkotaan mengatakan, realisasi kebijakan perda hiburan di wilayah Kabupaten Bekasi sangat terlambat. Padahal, aturan tersebut, sudah lama disahkan. "Kenapa baru sekarang tempat hiburan ditutup setelah banyak yang berdiri," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi melarang lokasi hiburan malam beroperasi di wilayahnya

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News