Bela AKBP Jerry Perintang Penyidikan, Institusi Pimpinan Fadil Imran Sama Saja Melawan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian (JS).
Menurutnya, bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya itu terkesan semacam perlawanan kepada Mabes Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS dan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri, red) adalah majalis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (13/9).
Dia menambahkan hal tersebut menunjukan adanya insubordinasi atas lembaga yang dipimpin Irjen Fadil Imran itu.
Selain itu, sikap memberikan perlindungan hukum merupakan tontonan yang buruk untuk masyarakat, bagaimana institusi Polda Metro Jaya begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana.
"Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta-merta dibela institusi," teganya.
Bambang melanjutkan jika keberatan dengan hasil putusan sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia pun membandingkan penegakan kode etik yang dilakukan oleh satuan pengamanan (satpam).
Bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya itu terkesan semacam perlawanan kepada Mabes Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran