Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Siagian Banding, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Siagian Banding, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
Tangkapan layar - AKBP Jerry Raymond Siagian mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA/POLRI TV-Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri.

Dia dipecat dari Polri lantaran terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond Siagian yang tidak terima atas putusan pemecatan tersebut langsung mengajukan banding.

"Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum tersebut sebab AKBP Jerry sempat berdinas di Polda Metro Jaya walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri.

Terkait banding yang diajukan oleh Jerry, Zulpan menyebutkan, hal itu adalah hak yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News