Bela Teman Malah Masuk Penjara
Rabu, 31 Oktober 2018 – 06:15 WIB
Atas perbuatannya, pelaku Alfan diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 5 tahun.(pul/jpnn)
Baca Juga:
Polisi saat ini masih mencari satu lagi pelaku pengeroyokan yang telah melarikan diri
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok