Belanja di Online Shop Rawan Pelanggaran
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan aktivitas belanja online merupakan transaksi yang rawan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Dalam catatan YLKI, dari total 642 pengaduan (di luar jumlah pengaduan umrah), 16 persennya adalah aduan tentang belanja online.
Itu berarti 101 aduan. Tertinggi bila dibandingkan dengan jenis aduan lain.
Pengaduan meliputi masalah tidak terkirimnya barang, proses refund, sistem, cacat produk, penipuan, cyber crime, hingga lambatnya respons penjual.
Dari 101 aduan tersebut, 86 persen ditujukan kepada toko online di bawah naungan penyedia aplikasi.
Sisanya adalah berasal dari blog pribadi, domain umum, dan media sosial.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, meski transaksi online meningkat pesat, nyatanya banyak pelanggaran.
Pada Hari Belanja Online Nasional Desember lalu, tercatat ada 33 aduan. Meningkat 40 persen dari Desember tahun lalu.
Dari 101 aduan sebanyak 86 persen ditujukan kepada toko online di bawah naungan penyedia aplikasi.
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Online Punya Peranan yang Sangat Penting
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- Minat Masyarakat Belanja Saat Sahur Tinggi, Shopee Live Alami Lonjakan Transaksi hingga 44 Kali Lipat
- Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain