Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS

Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
Bentuk konstitusi yang digodok, menurut Agus, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-Undang. Dia mengatakan komitmen ini agar pemerintah daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur. Saat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50 persen. "Bagi yang tidak mampu 20 persen sebaiknya tidak menambah pegawai," jelasnya. (wir)


JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News