Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
Kamis, 25 Agustus 2011 – 05:19 WIB
Bentuk konstitusi yang digodok, menurut Agus, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-Undang. Dia mengatakan komitmen ini agar pemerintah daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur. Saat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50 persen. "Bagi yang tidak mampu 20 persen sebaiknya tidak menambah pegawai," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Har Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan