Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah

Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah
Diskusi akademik dan bedah buku Menyibak Kebenaran di Padang. Foto: Istimewa

"Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum bisa dipidana, karena belum ada pasal-pasal sanksinya dalam hukum positif negara, baik dalam UU Tipikor maupun dalam KUHP, meskipun sudah diratifikasi dengan UU No.7 tahun 2006," katanya.

Pakar hukum pidana lainnya yang berbicara dalam buku tersebut adalah Prof. Andi Hamzah yang juga anggota Panitia Seleksi Pembentukan KPK dan perumus UU Tipikor. Dia berpendapat bahwa Irman Gusman tidak layak dihukum karena Negara tidak memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengurus impor dan distribusi gula.

"Seharusnya KPK mengedepankan upaya- upaya pencegahan, bukan mengedepankan operasi tangkap tangan. Dalam kasus Irman, ahli hukum pidana ini katakan, tugas mulia penegak hukum adalah mencegah kejahatan, bukan menciptakan kejahatan," tulis Andi Hamzah.

Sementara, Prof. Eman Suparman mengatakan dalam buku tersebut bahwa uang Negara yang dihabiskan mulai dari proses penyadapan terhadap Irman Gusman hingga penangkapan sampai dijatuhkannya putusan pengadilan ternyata jauh lebih besar ketimbang uang Rp100 juta yang diangggap sebagai suap terhadap mantan Ketua DPD itu.

Intinya, para guru besar hukum itu berpendapat bahwa Irman semestinya tidak dihukum dan karena sudah dihukum, maka dia harus dibebaskan, karena proses hukumnya cacat hukum. (jpnn)


Fakultas Hukum Universitas Andalas menggelar diskusi akademik menyoal kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan melibatkan sejumlah guru besar hukum.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News