Beli Mobil Damkar dari Finlandia Masih Ngutang
jpnn.com, MADIUN - Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
Dari hasil putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, pelunasan pembelian damkar dari Finlandia oleh pemkot terhadap PT Marani Ripah Globalindo harus selesai Jumat mendatang (24/3).
''Ini masih menunggu proses administrasi lengkap dulu,'' kata Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdiyanto.
Meski batas waktu pembayaran menyisakan beberapa hari, dia optimistis semua administrasi sudah bisa tuntas sebelum deadline.
Sebab, putusan hasil mediasi juga mencantumkan sanksi apabila proses pembayaran yang dilakukan pemkot molor.
''Sanksinya berupa pemberlakuan pemenuhan hak-hak mereka (PT Marani Ripah Globalindo, Red). Jadi, kembali lagi ke materi pokok gugatan,'' jelasnya.
Rusdiyanto mengungkapkan, dokumen pengajuan dana pembayaran dari BPBD sudah sampai di mejanya.
Hanya ada beberapa persyaratan yang masih kurang.
Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
- Kebakaran Menghanguskan Gudang Si Cepat dan Lazada di Cengkareng Jakbar
- HUT Damkar ke-105 Mendagri Sampaikan Hal Ini
- Plh Dirjen Bina Adwil Buka Rakornas Pemadam Kebakaran di Surabaya
- Kebakaran Melanda Sebuah Minimarket di Palmerah, Ini Dugaan Penyebabnya
- Diduga Terjadi Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal