Beli Rumah, Gunakan KPR FLPP
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:55 WIB
Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP, ke empat mempunyai NPWP dan kelima menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
Untuk mendapatkan program KPR FLPP, masyarakat bisa datang ke pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Kemudian mereka membayar booking fee ke pengembang dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank. Selanjutnya pengembang menyerahkan dokumen persyaratan nasabah ke bank.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke bank untuk mendapatkan informasi program FLPP dan pengembang yang telah memanfaatkan program tersebut. Kemudian mereka mendatangi pengembang yang dituju. Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank melakukan akad kredit dengan nasabah. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak, diimbau memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) KPR Sejahtera jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism