Beli Rumah, Gunakan KPR FLPP
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:55 WIB
Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah. Untuk harga rumah KPR Sejahtera Tapak Wilayah I seperti Sumatera selain Batam, Bintan, Karimun, Jawa selain Jabodetabek dan Sulawesi harganya paling tinggi Rp88 juta. Wilayah II Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara paling tinggi Rp95 juta, wilayah III Papua dan Papua Barat paling tinggi Rp145 juta. Wilayah khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali Rp95 juta. Sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp216 juta.
Baca Juga:
"Batas maksimum harga rumah tidak kena PPn berdasar PMK Nomor 125 Tahun 2012 bebas PPn sesuai harga wilayah. Sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp144 juta. Angsuran KPR FLPP maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp635 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan" imbuhnya.
Dijelaskannya, bantuan pembiayaan FLPP dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera.
Setidaknya ada lima persyaratan itu antara lain pertama masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp3,5 juta dan Rusun Rp5,5 juta. Kedua, belum pernah memiliki rumah.
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak, diimbau memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) KPR Sejahtera jika
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism