Beli Rumah, Gunakan KPR FLPP

Beli Rumah, Gunakan KPR FLPP
Beli Rumah, Gunakan KPR FLPP
Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah. Untuk harga rumah KPR Sejahtera Tapak Wilayah I seperti Sumatera selain Batam, Bintan, Karimun, Jawa selain Jabodetabek dan Sulawesi harganya paling tinggi Rp88 juta. Wilayah II Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara paling tinggi Rp95 juta, wilayah III Papua dan Papua Barat paling tinggi Rp145 juta. Wilayah khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali Rp95 juta. Sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp216 juta.

"Batas maksimum harga rumah tidak kena PPn berdasar PMK Nomor 125 Tahun 2012 bebas PPn sesuai harga wilayah. Sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp144 juta. Angsuran KPR FLPP maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp635 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan" imbuhnya.

Dijelaskannya, bantuan pembiayaan FLPP dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera.

Setidaknya ada lima persyaratan itu antara lain pertama masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp3,5 juta dan Rusun Rp5,5 juta. Kedua, belum pernah memiliki rumah.

JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak, diimbau memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) KPR Sejahtera jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News