Beli Tas Aspal Bisa Dipidana

Beli Tas Aspal Bisa Dipidana
Beli Tas Aspal Bisa Dipidana

Hal yang kedua, sudah sejak era Presiden Soekarno yang mengeluarkan kebijakan untuk meniru berbagai produksi negara maju dengan tujuan dipelajari cara pembuatannya maupun cara mendesainnya. ”Nah yang ketiga, masih berhubungan dengan yang kedua, supaya ekonomi rakyat terbantu dan berputar. Khususnya para pengrajin kerajinan tangan seperti pengrajin dompet, tas atau  gesper. Jadi dalam hal ini IPW setuju, silakan dipalsukan merek-merek itu selama membantu ekonomi rakyat dan tidak ada rakyat kita yang dirugikan,” paparnya.

Neta juga meminta polisi agar tidak perlu repot-repot mengusut pemalsuan merek ini, selama belum ada pihak resmi yang merasa dirugikan. ”Lebih baik polisi membongkar mafia produsen film porno yang jelas-jelas merusak mental bangsa kita ini,” pungkasnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sofyan Sarif, kepada INDOPOS mengatakan kalau pihaknya selama ini belum mendapat laporan dari korban yang merasa dirugikan, baik itu dari pemegang sah merek maupun warga yang merasa tertipu karena sudah membeli tas merek palsu.

”Tanpa laporan dari pihak yang dirugikan, misalnya pemegang hak paten merek tersebut,  kami sulit melakukan penindakan, karena engak dasar penindakannya Mas,” pungkasnya. (ind/wok)

JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News