Belum Ada Perintah Wapres untuk Angkat Status Guru Honorer

Belum Ada Perintah Wapres untuk Angkat Status Guru Honorer
Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum menerima perintah dari Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.

Hingga saat ini proses rekrutmen CPNS tetap mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami belum mendapat perintah apa-apa. Baik dari wapres maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," terang Bima kepada JPNN.

Kalaupun nantinya ada perintah, lanjut Bima, rekrutmen akan berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesnya harus lewat tes dan memenuhi persyaratan pendidikan.

"Masalahnya kan banyak guru honorer usianya di atas 35 tahun. Nah, ini tidak masuk syaratnya dalam UU ASN karena ada batasan usia," tuturnya.

Dia kembali menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang membolehkan usia 35 tahun ke atas diangkat CPNS.

Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk mengangkat CPNS dari formasi guru honorer.

Wapres Jusuf Kalla menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS mulai tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News