Belum Ada Perintah Wapres untuk Angkat Status Guru Honorer

Belum Ada Perintah Wapres untuk Angkat Status Guru Honorer
Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kalau sudah ada aturan yang membolehkan 35 tahun ke atas diangkat, kami akan menjalankannya. Selama aturan itu belum ada, patokan kami tetap UU ASN," tegasnya.

Dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, wapres menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS mulai tahun ini.

Rencana tersebut bahkan sudah direstui Presiden Joko Widodo. (esy/jpnn)


Wapres Jusuf Kalla menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS mulai tahun ini.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News