Belum Ada Urgensi Pengalihan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub
Jumat, 07 Februari 2020 – 22:02 WIB

Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara
Ellen menyatakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Kemenhub.
“Kalau di UU LLAJ itu, salah satu tugas Kemenhub yang belum terealisasi adalah menyediakan angkutan umum di semua wilayah. Sekarang kan angkutan umum di daerah-daerah bukannya bertambah malah berkurang,” terang dia. (cuy/jpnn)
Wacana bahwa kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB untuk dialihkan ke Kemenhub, dianggap belum perlu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'