Belum Ada Urgensi Pengalihan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

Belum Ada Urgensi Pengalihan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub
Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara

Ellen menyatakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Kemenhub.

“Kalau di UU LLAJ itu, salah satu tugas Kemenhub yang belum terealisasi adalah menyediakan angkutan umum di semua wilayah. Sekarang kan angkutan umum di daerah-daerah bukannya bertambah malah berkurang,” terang dia. (cuy/jpnn)

Wacana bahwa kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB untuk dialihkan ke Kemenhub, dianggap belum perlu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News