Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut

Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Dalam Permentan No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah jelas mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakannya.  Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Achmad Diran mengatakan, pihaknya telah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pada 8 Desember 2011. Perda tersebut mengacu pada Permentan No 26/2007 dan Permenhut 2011.

”Peraturan tersebut harga mati dan tidak boleh ditawar,” tandasnya.

Sebelumnya, sekitar delapan perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit di Kalteng juga pernah menolak kewajiban plasma 20 persen tersebut. (aro)

PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News