Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut

Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan pemerintah sesuai aturan, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono berencana mengaudit dan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. 

”Aturan yang mewajibkan semua pengusaha perkebunan besar kelapa sawit untuk menyediakan lahannya seluas 20 persen untuk dijadikan lahan plasma untuk masyararakat sekitar hutan adalah wajib. Dan itu sudah berjalan sejak tahun lima tahun yang lalu, tetapi hingga saat ini ternyata masih banyak pengusaha yang belum melaksanakannya,” ujarnya usai menghadiri Hari Perkebunan di Palangkaraya, Kalteng belum lama ini.

Suswono mengaku akan melakukan audit terlebih dulu berapa perusahaan besar swasta yang belum menerapkan aturan itu. Selain itu, pengusahanya juga akan dipanggil untuk dimintai penjelasan hingga tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

”Jika setelah dipanggil tetap tidak melaksanakan, izinnya akan kami cabut," tegasnya didampingi Dirjen Perkebunan Gamal Nasir MS.

PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News