Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Rabu, 14 Desember 2011 – 10:12 WIB
PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan pemerintah sesuai aturan, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono berencana mengaudit dan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. ”Jika setelah dipanggil tetap tidak melaksanakan, izinnya akan kami cabut," tegasnya didampingi Dirjen Perkebunan Gamal Nasir MS.
”Aturan yang mewajibkan semua pengusaha perkebunan besar kelapa sawit untuk menyediakan lahannya seluas 20 persen untuk dijadikan lahan plasma untuk masyararakat sekitar hutan adalah wajib. Dan itu sudah berjalan sejak tahun lima tahun yang lalu, tetapi hingga saat ini ternyata masih banyak pengusaha yang belum melaksanakannya,” ujarnya usai menghadiri Hari Perkebunan di Palangkaraya, Kalteng belum lama ini.
Baca Juga:
Suswono mengaku akan melakukan audit terlebih dulu berapa perusahaan besar swasta yang belum menerapkan aturan itu. Selain itu, pengusahanya juga akan dipanggil untuk dimintai penjelasan hingga tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Baca Juga:
PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan
BERITA TERKAIT
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional