Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 26 Juni 2022 – 18:18 WIB

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenhub
Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa, namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti menyengaja hendak melakukan jemaah, atau lainnya, maka tidak haram.(chi/jpnn)
Berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini