IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti kebijakan penggabungan mahram haji 2025 yang justru kembali menampilkan wajah buram birokrasi pelayanan ibadah di Indonesia.
"Sebanyak 68 jemaah dari Kabupaten Cirebon dan Indramayu menjadi korban janji manis aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag), setelah menjalani seluruh prosedur sesuai arahan, namun akhirnya ditinggalkan oleh sistem," kata Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Menurutnya, kasus di Cirebon dan Indramayu bukanlah kejadian terisolasi.
"Ini adalah potret dari pola sistemik yang lebih luas, yang juga terjadi di wilayah lain di Jawa Barat, dan bahkan Indonesia secara umum," ujarnya.
Di Kabupaten Cirebon, 30 jemaah dari salah satu KBIH sudah melakukan semua tahapan.
Mereka menyiapkan dokumen lengkap, melakukan medical check-up, dan hadir untuk pemotretan. Prosedur itu dijalani dengan harapan besar.
Namun pada akhirnya, hanya satu nama yang berhasil diinput ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Nasib 29 jemaah lainnya tidak jelas. Data mereka hilang tanpa penjelasan.
IAW menyebut 68 jemaah dari Kabupaten Cirebon dan Indramayu menjadi korban janji manis ASN Kemenag terkait proses penggabungan mahram haji
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah