Belum Jawab seluruh Pertanyaan Polisi, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Selasa (11/1).
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pemeriksaan itu disebabkan penyidik belum memperoleh keterangan sepenuhnya dari Ferdinand.
"Masih banyak pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam dan yang bersangkutan (Ferdinand, red) meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," ujar Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan ini mengatakan penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Total, sudah 21 saksi kasus Ferdinand yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH (Ferdinand Hutahaean, red)," kata Hendra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Jerat untuk mantan politikus Partai Demokrat (PD) itu terkait dengan twitnya tentang 'Allahmu lemah' di media sosial.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ferdinand Hutahaean sempat meminta proses pemeriksaan di Bareskrim Polri dihentikan dengan alasan butuh istirahat.
Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini