Belum Jelas Kapan Ditahan
Kamis, 22 April 2010 – 00:35 WIB
Model penahanan dengan jemputan paksa juga biasa dilakukan oleh KPK terhadap tersangka yang sudah dipanggil, tapi mangkir tanpa disertai alasan. Contohnya seperti dialami Bupati Boven Digoel, Papua Barat,Yusak Yeluwo, yang dijemput paksa oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, 16 April 2010. Di luar model-model penahanan itu, apa yang dialami Ismeth Abdullah dan mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, beda lagi.
Ismeth ditetapkan sebagai tersangka Nopember 2009, namun baru ditahan pada 22 Februari 2010. Sedang Oentarto yang resmi menyandang status sebagai tersangka kasus pengadaan damkar pada Mei 2008, baru ditahan 2 Juni 2009. Jadi, selang hampir setahun. Contoh lain adalah Bupati Siak, Riau, Arwin AS yang sudah menjadi tersangka sejak 1 September 2009, namun hingga kini belum ditahan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hingga Rabu (21/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan kiranya Gubernur Sumut Syamsul Arifin akan ditahan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air