Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS
Sabtu, 22 November 2014 – 11:19 WIB
Perempuan yang akrab dipanggil Feni tersebut menuturkan, per-aturan itu cukup merugikan. Dia mencontohkan bayi yang baru lahir. Mereka jelas belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Padahal, setiap pendaftar BPJS harus memiliki NIK. Akibatnya, sang bayi tidak bisa mendaftar di BPJS.
Lalu, bagaimana jika bayi tersebut terlahir dalam keadaan sakit? ''Apa iya harus menunggu seminggu,'' ungkap Feni. Karena itu, Feni meyatakan, dirinya saat ini dibuat pusing. Menurut dia, kini pihaknya dan BPJS Surabaya tengah mencari jalan keluar. Yakni, memberikan kartu sementara.
Caranya, sang ibu akan didaftar semasa hamil. Bayi itu akan diberi NIK atas nama ibu. Dengan begitu, bayi bisa langsung memanfaatkan layanan BPJS tanpa perlu menunggu tujuh hari.
Kemudian, jika orang tua bayi terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) dan mendapat surat keterangan miskin (SKM), pembiayaan akan ditanggung pemkot. Masalahnya, semua itu masih berupa rencana. Belum ada realisasinya. ''Gimana teknisnya. Ini masih kami cari,'' jelasnya.
SURABAYA - Peraturan baru BPJS kembali dikeluhkan. Yakni, terkait dengan pengaktifan kartu BPJS setelah tujuh hari pendaf_taran. Sejumlah warga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Basarnas Sumsel Mengerahkan Personel Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di OKU
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau
- Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Meraih Presisi Award
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi