Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS

Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS
Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS
Feni mengungkapkan, pada 1 Januari 2019, seluruh warga wajib mendaftar di BPJS. Namun, khusus Surabaya, jadwal itu dimajukan hingga Januari 2015. Karena itu, Feni khawatir aturan tersebut menyusahkan warga.

Namun, kata dia, aturan itu sebenarnya memang dirujukan untuk mengedukasi warga. Sebab, ada yang menganggap enteng BPJS. Karena itu, dia meminta warga untuk tidak menunggu sakit baru mendaftar BPJS. ''Daftar segera. Biar tidak repot. Sebelum sakit, yang mandiri sudah sadar bayar iuran. Kalau tidak mampu, langsung saja ke kelurahan. Nanti dibuatkan SKM, biayanya dibayar pemkot,'' papar Feni.

Sementara itu, Plh Kepala BPJS Surabaya Wahyu Diah Puspita Sari menuturkan, pihaknya tengah mengusahakan agar kartu BPJS bayi yang terlahir sakit bisa diaktifkan saat itu juga. Terutama yang orang tuanya peserta pe-nerima bantuan iuran (PBI).

Untuk peserta BPJS mandiri, dinkes juga akan meneliti kesanggupan orang tua untuk membayar iuran bayinya. Jika ternyata tidak mampu membayar semua tagihan, dinkes dan BPJS akan memberi kemudahan. Namun, hal itu masih harus dikoordi-nasikan dengan dinas lain. Dia menyatakan segera bertemu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Sosial. (nir/yan/c15/ib)

SURABAYA - Peraturan baru BPJS kembali dikeluhkan. Yakni, terkait dengan pengaktifan kartu BPJS setelah tujuh hari pendaf_taran. Sejumlah warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News