Belum Move On, Pria Ini Pakai Foto Mantan Pacar untuk Unggah Ujaran Kebencian
jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Tersangka berinisial OAS (36) itu terpaksa berurusan dengan polisi karena merekayasa gambar menggunakan foto mantan pacar.
Kemudian gambar itu digunakan untuk mengunggah kata - kata dan kalimat bernada provokatif serta melakukan penistaan agama tertentu.
Menurut AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, kasus berhasil diungkap setelah unggahannya mendapat reaksi dan laporan dari warganet.
"Justru mengejutkan, pelaku OAS mengaku perbuatan tersebut dilakukannya karena sakit hati dan ingin menjatuhkan nama baik mantan kekasihnya," kata AKBP Sudamiran.
Akibat perbuatannya, tersangka OAS dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pelaku berusaha menjatuhkan nama baik mantan pacar dengan menggunakan fotonya di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Timnas AMIN Tuding Zulhas Lakukan Penistaan Agama