Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI

Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
Menurut Dita, pernyataan delegasi Malaysia tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dita mengungkapkan bahwa data milik Atase Tenaga Kerja di KBRI Malaysia Agus Triyanto menyatakan, sejak nota kesepahaman (MoU) diteken pada Mei 2011, sekitar 20.000 warga Indonesia masuk Malaysia dengan JP visa.

Dita menekankan, pemerintah Indonesia –khususnya delegasi dalam pertemuan JWG dan JTF (Satgas Bersama RI-Malaysia)– tidak akan berhenti mempersoalkan skema JP visa itu. Kedua pihak juga akan terus menagih komitmen pemerintah Malaysia untuk memenuhi janjinya dan mematuhi MoU.

”Kami menghormati regulasi internal negara Malaysia. Saat ini kami tidak sedang menuntut Malaysia mengubah UU-nya. Yang kami minta adalah penuhilah janji, jalankanlah komitmen bersama,” tegasnya.

Dengan masih bergulirnya kebijakan pemberian JP visa tersebut, persoalan TKI ilegal akan terus terjadi. Dita mengungkapkan, sekitar Desember hingga Januari lalu pemerintah Indonesia dan Malaysia berhasil membongkar kasus penempatan dan penyekapan 95 orang TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur dan 20 orang asal Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut merupakan bukti bahwa modus penempatan TKI ilegal ke Malaysia melalui skema JP visa masih terjadi.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai geram dengan sikap Malaysia yang tak junjung memperketat pemberian visa bagi para tenaga kerja ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News