Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:02 WIB
Dita menyebut kasus Yuliana, pekerja rumah tangga yang divonis 15 tahun penjara karena tuduhan menyiksa bayi usia empat bulan, sebagai contoh mutakhir. Kasus tersebut, menurut dia, menjadi bukti rendahnya komitmen Malaysia untuk menyeleksi pemberian JP visa.
"Pemberian JP visa, meskipun legal dan sah menurut UU Malaysia, sangat rentan dipakai sejumlah pihak untuk menjadi pintu masuk kegiatan human trafficking,” tandasnya. (ken/c10/sof)
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai geram dengan sikap Malaysia yang tak junjung memperketat pemberian visa bagi para tenaga kerja ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor