Polisi Susah Buktikan Delik Santet

Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Polisi Susah Buktikan Delik Santet
JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal santet akan sulit dijadikan dakwaan di pengadilan karena mustahil disertai dengan alat bukti yang terukur.

”Sepanjang saya menjadi polisi dan penyidik, belum pernah ada tersangka maju (ke pengadilan) karena santet,” ujar Kombespol (purn) Alfons Loemau dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (23/3).

Pria yang kini berprofesi advokat itu menyatakan, jika diundangkan, pasal santet bakal menimbulkan beragam tafsir yang menyulitkan penyidikan. Alat bukti yang terukur juga akan sulit didapatkan polisi. ”Penyidikan akan menjadi polemik yang tak berkesudahan,” ujarnya.

Alfons menambahkan, selama ini polisi bisa saja mengenakan pasal 378 KUHP untuk kejahatan santet. Itu adalah pasal yang mengatur penipuan. Namun, kata Alfons, pasal tersebut tetap tidak pas diterapkan karena bakal menimbulkan penafsiran berlebihan atas undang-undang. ”Jangan sampai kami dianggap membuat ketidakpastian hukum,” ujarnya.

JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News