Polisi Susah Buktikan Delik Santet

Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Polisi Susah Buktikan Delik Santet
”Kita ingin mendengar langsung ke sana. Lebih baik melihat sekali daripada harus mendengar berkali-kali,” ujarnya. (bay/c10/sof)

JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News