Belum Rampung, Rumah Mewah Ini Sudah Digaris Polisi, Pemiliknya Ternyata

Belum Rampung, Rumah Mewah Ini Sudah Digaris Polisi, Pemiliknya Ternyata
Rumah mewah milik tersangka alat rapid test antigen bekas. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi resmi menyita harta milik tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, Piscandi Moscojaya (45).

Ada dua bangunan yang disita polisi, salah satunya rumah mewah yang belum rampung dibangun di Griya Pasar Ikan, Jalan Merbau, Simpang Periuk, Lubuklinggau, Sumut.

Muslim, Ketua RT 07 Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II mengatakan penyitaan dua unit rumah tersebut dilakukan pada Kamis (26/8) lalu.

“Saat itu, Kamis (26/8) pagi, ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan, saya tidak ada di rumah kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan,” ungkapnya.

Malam harinya, sambung Muslim, petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua ketua RT.

“Malamnya datang lagi, karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,” kata dia.

Eksekusi penyitaan bangunan dan rumah tersangka tersebut tidak banyak diketahui warga. 

Lantaran, area komplek tersebut memang sedikit lengang di mana rata-rata warga setempat sibuk bekerja.

Ada dua bangunan milik tersangka alat rapid test antigen bekas, Piscandi Moscojaya yang disita polisi, salah satunya rumah mewah yang belum rampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News