Belum Rampung, Rumah Mewah Ini Sudah Digaris Polisi, Pemiliknya Ternyata

Belum Rampung, Rumah Mewah Ini Sudah Digaris Polisi, Pemiliknya Ternyata
Rumah mewah milik tersangka alat rapid test antigen bekas. Foto: dok palpos.id

Pantauan di lapangan, bangunan rumah dua lantai yang pengerjaannya terhenti pascapemilik diamankan dan resmi ditetapkan tersangka penggunaan alat antigen bekas tersebut, kini selain dipasang police line (garis polisi) juga spanduk pengumuman bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita’.

Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus.

Adapun dasar penyitaan, pertama Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Dalam spanduk itu juga dijelaskan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya. (*/palpos.id)


Ada dua bangunan milik tersangka alat rapid test antigen bekas, Piscandi Moscojaya yang disita polisi, salah satunya rumah mewah yang belum rampung


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News