Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mulyadi Keburu Ditangkap Polisi

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor (BB hasil curian), STNK, dan pakaian warepack biru bertuliskan PT. TRACON INDUSTRI (pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).
"Hingga kini pelaku masih kami periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain," kata Hendri.
Hendri mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ketika digiring ke Polsek Plaju Palembang, Mulyadi hanya bisa menundukkan kepala. Dia juga mengakui perbuatannya.
"Benar pak, saya melakukan aksi pencurian itu dengan cara merusak kunci sepada motor korban, rencana motor itu akan saya jual. Namun, saya sudah tertangkap duluan," kata Mulyadi singkat. (mcr35/jpnn)
Mulyadi, 36, warga Halim Terusan 1 Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap karena terlibat curanmor, Kamis (23/11).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu