Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
jpnn.com, PALEMBANG - Belum sempat menjual motor hasil curian, Aradinata Praja (26) warga Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap.
Ia ditangkap oleh Unit Buser Polsek Sukarami saat berada di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang mengendarai motor Yamaha Vixion BG 5531 TK warna hitam milik korban Deni Ismail (34) warga Kertapati.
"Benar tersangka curanmor telah ditangkap, penangkapan berawal saat korban mendatangi kantor Polsek Sukarami memberitahukan sepeda motornya dibawa oleh tersangka juga bertemu saksi, sehingga saksi mengikuti tersangka dan anggota Opsnal Polsek Sukarami dan korban melakukan pengejaran juga," terang Harryo, Kamis (17/4/2025).
Kata Harryo berdasarkan pengakuan tersangka bahwa motor korban rencananya akan dijual ke daerah Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel.
"Motor hasil curian itu rencana akan dijual ke daerah Selapan," kata Harryo.
Lanjut dikatakan Harryo peristiwa pencurian itu terjadi di depan mess CV Yolla Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu situasi di depan mess CV Yolla dalam keadaan sepi, dan sepeda motor korban terparkir didepan mess.
Aradinata Praja (26) pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Unit Buser Polsek Sukarami Palembang.
- Oknum PPPK di Palembang Ini Ditangkap Terkait Pencurian, Satpam Diduga Terlibat
- 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Satu Rekannya Kabur Bawa Motor Curian
- Kawanan Curanmor Beraksi di Ujungberung, 4 Motor Raib
- 969 Ton Sampah Palembang Mulai Dikirim ke PSEL, 141 Armada Dikerahkan
- Kabut Asap Makin Pekat, Menhut Ungkap Perkembangan Penanganan Karhutla di Sumsel
- BNPB Salurkan Peralatan Penanganan Karhutla untuk Kesiapsiagaan di Palembang
JPNN.com




