Belum Terima Bantuan Kuota Internet? Mas Menteri Minta Segera Dilaporkan

Belum Terima Bantuan Kuota Internet? Mas Menteri Minta Segera Dilaporkan
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta para pendidik dan peserta didik yang belum menerima bantuan kuota internet segera melapor kepada kepala sekolah maupun rektor.

Ini agar bisa diperiksa kembali pada operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif. 

“Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta didik akan mendapatkan bantuan karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” ujar Mendikbud saat meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9). 

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi. 

Setelah meresmikan, Mendikbud berbincang secara virtual bersama para penerima bantuan kuota data internet kepada pendidik Santi Kusuma Dewi, guru SMP Islam Baitul Izzah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur; Nuriyani Kobandaha dan Gita Kobandaha, perwakilan orang tua Keyra Divia SD Negeri 1 Tanoyan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; serta Harris Munandar, mahasiswa Teknik Informatika Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Nadiem menanyakan bantuan kuota data internet akan dimanfaatkan apa saja oleh Santi dan yang lainnya.

Menurut Santi, perbedaan yang luar biasa. Sebelum ada bantuan dari pemerintah, siswa mengalami kesulitan karena mahalnya kuota yang harus mereka beli, kurangnya infrastruktur yang ada. 

“Saya senang sekali kalau pemerintah sudah berupaya untuk memberikan fasilitas berarti kita sebagai guru juga harus memperbaiki kualitas dalam pembelajaran,” kata Santi.

Mendikbud Nadiem Makarim minta pendidik dan peserta didik segera melapor bila belum menerima bantuan kuota internet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News