Belum Terima Remunerasi Bukan Alasan untuk Korupsi

Belum Terima Remunerasi Bukan Alasan untuk Korupsi
Belum Terima Remunerasi Bukan Alasan untuk Korupsi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah telah memperbaiki remunerasi sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian untuk PNS yang masih bergaji kecil, tetap tidak memiliki alasan untuk melakukan korupsi.

     

"Kalaupun remunerasinya belum disesuaikan, tidak bisa diterima kalau pejabat atau PNS melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, yaitu melakukan korupsi. Itu harus ditindak," kata Menkeu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).

Agus mengatakan proses perbaikan kesejahteraan PNS terus dilakukan melalui program reformasi birokrasi. "Kita itu sudah melakukan program reformasi birokrasi sejak 2007 dan di tahun itu program ini semakin baik dan selalu menjadi nomor satu dalam program prioritas pemerintah," ujar Menkeu.

     

Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi pegawai dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

     

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah telah memperbaiki remunerasi sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News