BEM Unilak Menobatkan Menteri Siti Nurbaya Sebagai Ibu Pengendali Karhutla Indonesia

BEM Unilak Menobatkan Menteri Siti Nurbaya Sebagai Ibu Pengendali Karhutla Indonesia
Apresiasi untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof.Dr.Siti Nurbaya Bakar M.Sc sebagai ibu pengendali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia. Foto: dok BEM UNILAK

Keputusan pemberian penghargaan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya sudah melalui rapat kabinet Bem Unilak yang dia pimpin sehingga dasarnya sangat jelas dan sudah melalui kajian.

Di antaranya baru di masa kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya terjadi reformasi kebijakan yang berimplikasi langsung pada keberhasilan pengendalian karhutla seperti moratorium total ijin hutan primer dan lahan gambut. Saat ini area yang termasuk di moratorium mencapai 66 juta hektar seluruh Indonesia. Selain itu dilakukan tata kelola gambut, penegakan hukum kepada kalangan pemilik modal/konsesi, serta adanya kebijakan perhutanan sosial.

"Kami tetap mendesak agar Menteri LHK harus tetap tegas kepada perusahaan ataupun para pihak yang tidak mendukung langkah-langkah pengendalian karhutla dan tata kelola gambut. Jika masih ada area perusahaan terbakar, agar dikurangi areal konsesinya bahkan bila perlu dicabut ijin konsesinya," kata Fran.

Fran juga mendukung Menteri Siti Nurbaya melakukan penyelesaian konflik kerterlanjuran di dalam kawasan hutan dengan pendekatan dan berpegang teguh pada UUCK.

Fran mengatakan pihaknya akan menitipkan piagam penghargaan tersebut kepada kepala Korwil Manggala Agni Riau agar selanjutnya diserahkan kepada Menteri Siti Nurbaya.

“Kami akan titipkan nanti Piagam penghargaan ini kepada pihak manggala Agni agar diserahkan kepada Ibu Menteri. Selamat hari Ibu dan terimakasih telah hadirkan langit biru," tuturnya. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Presiden BEM Unilak, Septian Frandika mengatakan sangat pantas bila pihaknya menobatkan Siti Nurbaya sebagai ibu pengendali karhutla Indonesia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News