Benarkah E-KTP Terbitan 2012-2013 Terblokir jika tak Diaktivasi?

Benarkah E-KTP Terbitan 2012-2013 Terblokir jika tak Diaktivasi?
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sudah beberapa pekan beredar via Whatsapp berisi imbauan kepada masyarakat yang punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terbitan 2012/2013 segera mengaktifasi sebelum jatuh tempo.

Hal tersebut bisa membuat masyarakat bingung dan ketakutan kalau KTP-nya terblokkir kjika tidak segera aktivasi.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Tulungagung pesan yang dikirim melalui Whatsapp itu berisi ajakan kepada masyarakat agar segera aktivasi E-KTP di kantor kecamatan.

“Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIVASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari lalu selesai. KTP-nya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup,” isi pesan via Whatsapp.

Selain itu dalam pesan tersebut memberi contoh penjelasan. Misal seseorang memiliki E-KTP lama yang masa berlakunya habis 21 Maret 2017.

Karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka orang tersebut diam saja dan ketika membutuhkan KTP dia tidak bisa menggunakannya karena terblokir.

“Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP. KTP tersebut tidak berfungsi, oleh karena itu, sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan,” tegas pesan tersebut.

Seperti diketahui KTP dibutuhkan dalam semua pengurusan administrasi warga. Mulai dari mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, membuka rekening bank, sampai pengajuan peminjaman dana semuanya membutuhkan KTP sebagai persyaratan.

Sudah beberapa pekan beredar via Whatsapp berisi imbauan kepada masyarakat yang punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terbitan 2012/2013

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News