Benarkah Fatwa MUI Haramkan Batu Akik?

Benarkah Fatwa MUI Haramkan Batu Akik?
Benarkah Fatwa MUI Haramkan Batu Akik? Foto: Dokumen JPNN.com

Khomari juga memastikan bahwa batu akik yang dijual tidak mengandung nilai magis. Menurutnya, kalaupun ada batu akik dibanderol dengan harga mahal bukan karena memiliki ”keampuhan” namun lebih kepada keindahan bentuk dan warna saja. Lelaki yang sudah menekuni usaha batu akik sejak tahun 1980-an ini memastikan, baik buruk batu akik tergantung pemakai.

”Kalau ada yang menawar kita beri. Toh, misalkan nanti dijual lagi dan harganya jauh lebih mahal itu rezeki dia,” ucapnya.

Khomari menjelaskan, batu akik paling mahal miliknya dibanderol Rp 600 ribu, itu karena dari jenis kristal. Sementara ada lain lagi dibanderol Rp 300 ribu karena dalam batu ada gambar. Tapi ada juga pembeli menawar bongkahan batu dengan harga Rp 8 juta.

”Jadi, baik buruk bentuk batu akik pada prinsipnya bersifat relatif. Kalau ada yang suka pasti dibeli dengan tawaran tinggi,” ujarnya.

Di bagian lain terkait isu fatwa haram MUI mengenai batu akik, Ketua MUI Gunungkidul Sukamto mengatakan, pada dasarnya kekuatan magis dalam batu akik tidak tampak. Fenomena demikian sebenarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu kala.

”Tapi di sini kami ingin mengatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa berisi larangan pemakaian batu akik,” kata Sukamto.

MUI sendiri tidak mempermasalahkan penggunaan batu akik. Sebab, memakai batu akik kalau tidak meyakini ada kekuatan, tidak ada masalah. Dalam Islam, niat menjadi barometer amal baik buruk. Pihaknya justru beranggapan, isu sengaja dihembuskan untuk meningkatkan pamor jual beli batu akik saja.

”Trik pasar biasanya kan begitu, untuk menaikkan harga,” ucapnya.(gun/ila/jpnn)


GUNUNGKIDUL – Demam batu akik juga menjalar ke Gunungkidul, DIJ. Namun para perajin batu akik di daerah ini akhir-akhir ini resah karena beredar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News