Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya

Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

 

Berikut 10 Perusahaan yang dikenai sanksi berdasarkan tingkatannya:

* Sanksi Paksaan Pemerintah:

PT BSS - bidang usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat
PT KU - bidang usaha perkebunan di Provinsi Jambi
PT IHM - bidanh usaha HTI di Kalimantan Timur
PT WS - bidang usaha HTI di Jambi

* Sanksi pembekuan izin:

PT SBAWI - bidang usaha HTI di Provinsi Sumatera Selatan
PT PBP - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT DML - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT RPM - bidang usaha perkebunan di Sumatera Selatan

* Pencabutan izin:

PT MAS (Mega Alam Sentosa) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Kalimantan Timur
PT DHL (Diera Hutan Lestari) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis data perusahaan yang dikenai sanksi administrasi terkait aktifitas pembakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News