Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya
Senin, 19 Oktober 2015 – 17:06 WIB
Berikut 10 Perusahaan yang dikenai sanksi berdasarkan tingkatannya:
* Sanksi Paksaan Pemerintah:
PT BSS - bidang usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat
PT KU - bidang usaha perkebunan di Provinsi Jambi
PT IHM - bidanh usaha HTI di Kalimantan Timur
PT WS - bidang usaha HTI di Jambi
* Sanksi pembekuan izin:
PT SBAWI - bidang usaha HTI di Provinsi Sumatera Selatan
PT PBP - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT DML - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT RPM - bidang usaha perkebunan di Sumatera Selatan
* Pencabutan izin:
PT MAS (Mega Alam Sentosa) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Kalimantan Timur
PT DHL (Diera Hutan Lestari) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis data perusahaan yang dikenai sanksi administrasi terkait aktifitas pembakaran
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88