Bendera Negara Asing Berkibar di Klinik, Kombes Wahyu Langsung Kerahkan Anak Buah
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 09:46 WIB
Wahyu mengimbau bagi warga yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)
Aksi pengibaran bendera negara asing, yakni, Palestinas di sebuah klinik viral di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dermalogia Perkenalkan Aesthetic Intelligence dalam Perawatan Kulit Premium
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia