Benhan Minta Misbakhun Adukan Tempo

Benhan Minta Misbakhun Adukan Tempo
Benhan Minta Misbakhun Adukan Tempo

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko, kemarin (11/12) kembali menjalani sidang untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Misbakhun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam sidang tersebut, Benny mendatangkan empat orang saksi ahli.

"Hari ini empat saksi ahli yang mulia," kata kuasa hukum Benny, Jimmy Simanjuntak dalam persidangan kemarin. Keempat saksi ahli tersebut adalah ahli teknologi informasi Bob Herdiansyah, wartawan senior Tempo Goenawan Susatyo Mohammad, serta Robi Mohamad dan Made Dharma Wedha, masing-masing bersaksi untuk perilaku manusia di internet dan hukum pidana.

Ditemui usai persidangan, Benny mengatakan bahwa kicauannya di twitter merupakan hal yang sudah lumrah. Dia juga berdalih bahwa semua kicauan twitter-nya yang menyerang sosok Misbakhun berasal dari pemberitaan media Tempo, yang kemudian dia kutip ke dalam akun pribadinya.

"Apa yang saya tulis di twitter semua itu sumbernya dari Tempo. Sudah saya sertakan link beritanya di sana," kata Benny.

Benny justru mempertanyakan sikap Misbakhun yang telah menuntut dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, Misbakhun telah salah alamat dalam tuntutannya.

Seharusnya, lanjutnya, Misbakhun menuntut Tempo mengingat apa yang dia tulis di twitnya berasal dari pemberitaan media tersebut. "Saya hanya ambil dari Tempo dan saya publikasikan. Seharusnya Tempo yang dituju," ujar dia.

Benny juga mengakui bahwa sebelumnya tidak melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan di media Tempo yang mengatakan bahwa Misbakhun merupakan perampok Bank Century.

"Saya percaya dengan Tempo. Di sisi lain Misbakhun juga selama tidak melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut. Jadi saya anggap beritanya benar," ungkap dia.

JAKARTA - Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko, kemarin (11/12) kembali menjalani sidang untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News